Senin, 24 Oktober 2016

MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI

BAB XXI
MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI

Koperasi sebagai perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal Koperasi berasal dari anggota, dari Koperasi sendiri dan dari luar.
Pada bab ini akan diuraikan bagaimana memperoleh, mengelola dan mengembangkan modal
pada Koperasi. Sebagai perincian daripada kegiatan-kegiatan tersebut, pada bab ini akan dijelaskan :
Sumber modal, jenis-jenis simpana, perbedaan simpanan dan saham, pembagian sisa hasil usaha, cara mempergunakan modal yang efisien dan juga cara menentukan kapan Koperasi membutuhkan modal.

1. Sumber Modal.
Modal pada koperasi diperlukan untuk menjalankan usahanya untuk Koperasi Unit Desa
(KUD), modal diperlukan guna member peralatan, mengolah hasil dan juga membeli hasil para
anggota untuk dijual oleh Koperasi. Koperasi konsumsi mempergunakan modal untuk membeli
barang-barang inventaris dan barang-barang keperluan para anggota. Koperasi Simpan Pinjam
memerlukan modal untuk memberikan pinjaman kepada anggota dan sebagainya. Sumber modal yang diperlukan oleh Koperasi berasal dari Simpanan Anggota dari sisa hasil usahanya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti pinjaman dari Bank. Untuk Koperasi yang baru berdiri modal utamanya adalah Simpanan Anggota. Bila Koperasi yang bersangkutan menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah, dapat pula memperoleh pinjaman dari Pemerintah, seperti pinjaman yang diberikan kepada KUD dalam rangka pembelian pangan Dalam Negeri.
Bagi Koperasi-Koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari Bank Pemerintah, tetapi tidak memiliki agunan yang cukup, dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (L.J.K.K.) untuk menjamin pinjamannya. Jadi L.J.K.K. tidak memberikan kredit kepada Koperasi, melainkan menjamin kredit yang diminta oleh Koperasi kepada Bank Pemerintah. Misalnya KUD Kemuningsari Kidul membutuhkan kredit untuk memasang mesin penggiling padi (Rice Mill Unit) tetapi tidak mempunyai agunan yang diminta oleh Bank, maka KUD Kemuningsari Kidul dapat meminta kepada L.J.K.K. untuk menjamin kredit tersebut.
2. Simpanan pokok : Saham :
1. Pemilikan : tidak dapat dipindah Dapat dijual belikan/dipindah tangankan
2. Kekuasaan : Satu suara untuk satu Jumlahnya menentukan jumlah suara orang, tanpa memperhitungkan besar kecilnya simpanan
3. Nilainya : Nilai tetap. Nilainya sejalan dengan maju mundurnya Usaha.
4. Fungsinya : Menentukan keanggota- Sebagai modal penyertaan pada organisasi Koperasi.
5. Memperoleh : Memperoleh bunga secara devident yang sejalan dengan Jasa ara terbatas, maju mundurnya usaha.
6. Penarikan : Dapat ditarik kembali. Tidak dapat ditarik kembali.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan pelaksanaannya tercermin pada Anggaran Dasar tiaptiap koperasi yang bersangkutan. Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi pada dasarnya ditentukan untuk dipergunakan sebagai berikut :
a) Cadangan.
b) Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
c) Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan
umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya.
Sisa Hasil Usaha Kopoerasi, ada yang berasal dari kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara Koperasi dengan anggota dan ada pula yang berasal dari kegiatan usaha dengan bukan anggota Tetapi pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut jasa masing-masing hanya terbatas pada sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi-transaksi antara Koperasi dengan anggotanya..

4. Penggunaan modal yang bermanfaat.
Pada dasarnya Koperasi berusaha Koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya modal
yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk
menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya. Penggunaan modal yang telah terkumpul pada Koperasi yang harus disesuikan dengan kebutuhan pengumpulan modal tersebut. Untuk itu, harus dibut rencana penggunaan terlebih dahulu. Atas modal yang ada, berapa bagian untuk investasi dan berapa bagian untuk modal kerja. Bagi Koperasi-Koperasi yang telah memiliki peralatan, kebanyakan modalnya dipergunakan untuk keperluan modal kerja agar Koperasi tersebut dapat berjalan untuk memenuhi kebutuhan para anggota. Tidak jarang koperasi menjalankan usahanyaatas modal yang terkumpul yang tidak sesuai dengan rencana. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan untuk mengetahui apakah penggunaan sesuatu dengan rencana. Apabila tidak sesuai, haruslah dicari sebab-sebabnya dan dilakukan penelaahan lebih lanjut untuk disesuaikan lagi dengan rencana. Tetapi bila rencananya yang salah, maka perlu dilakukan penelaahan kembali atas rencana tersebut oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan didalam rapat anggota. Penggunaan modal Koperasi, selain harus kene pada sasaran, juga harus sehemat mungkin, Beaya-beaya yang tidak sungguh-sungguh diperlukan, tidak boleh dikeluarkan. Pada berbagai jenis Koperasi, modal tersebut penggunaannya dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan dan kegunaannya bagi anggota-anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang jasa, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Angkutan, dan sebagainya titik beratnya adalah mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada anggota. Pada Koperasi-Koperasi Produksi penggunaannya adalah untuk mempertinggi produktivitas para anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang pemasaran, Modal Koperasi dipergunakan untuk mempertinggi kwalitas hasil anggota agar dapat memperoleh harga yang layak bagi anggota Koperasi. Bagi Koperasi-Koperasi Konsumsi, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota sehari-hari. Pada Koperasi-koperasi Aneka Usaha (multy purpose), modal Koperasi dipergunakan untuk berbagai kegiatan dengan titik berat pada kebutuhan utama anggota, bukan pada yang paling menguntungkan koperasi.



5. Pengawasan atas modal
Terrhadap penggunaan modal Koperasi, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak. Menurut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pengawasan terhadap Koperasi harus bersifat rahasia. Hal tersebut yang berlaku terhadap pengawasan atas modal Koperasi. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal Koperasi adalah sebagai berikut :
a). Anggota
Penggunaan modal perlu pengawasan oleh anggota. Hal ini sangat penting didalam Perkoperasian, sebab kekuasaan tertinggi pada Koperasi berada ditangan para anggota sebagai
pemilik Koperasi. Pengawasan oleh anggota ini dilaksanakan Badan Pemeriksa yang dipilih oleh
Rapat Anggota dari kalangan anggota sendiri dan bertindak atas nama para anggota. Di dalam
pengawasan oleh anggota ini, diutamakan untuk menjaga agar penggunaan modal selalu sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, hal ini dimaksudkan agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
c). Pemerintah
Tidak jarang sebuah Koperasi mempergunakan modal dari pinjaman yang diberikan oleh Bank, baik Bank Pemerintah maupun bukan. Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan. Atas ketentuan Undang-Undang Pokok Perkoperasian yang berlaku, pengawasan oleh Pemerintah juga dilakukan dalam rangka pembinaan.

6. Pokok-pokok pengertian dalam permodalan Koperasi
Di dalam permodalan koperasi ada beberapa hal yang menjadi landasannya, yang di lepas dari landasan tersebut, koperasi menjadi hilang artinya sebagai organisasi milik anggota. Adapun landasan yang perlu diingat ialah :
a) Penggunaan dan pengawasan atas modal koperasi harus didasarkan pada kepentingan anggota.
b) Pengamanan atas penggunaan modal Koperasi harus didasarkan pada rencana kerja atas dasar kepentingan anggota.
c) Modal Koperasi harus dapat memperoleh harus dapat memperoleh bunga yang terbatas yaitu yang besarnya didasarka maksimal pada besarnya bunga pada Bank Pemerintah.
Tiga hal tersebut membedakan modal Koperasi dengan modal dari bentuk badan usaha lain. Modal badan usaha lain, penggunaannya terserah kepada keputusan pelaksana asal menurut penilaiannya dapat menguntungkan. Pemilik modal (pemegang saham) hanya ingin mengetahui
berapa keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan pengusahaan modal pada Koperasi harus
selalu berorientasi kepada anggota yang tercermin pada kegiatan usaha yang melayani kepentingan anggota.

7. Menetapkan waktu kapan Koperasi modal atau tambahan modal
Di dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi, harus dapat ditentukan berapa besar modal yang diperlukan agar Koperasi dapat berjalan dengan baik. Pada pembicaraan terdahulu sudah disebutkan bahwa pada dasarnya modal yang diperlukan oleh koperasi itu adalah modal jangka panjang dalam bentuk Investasi-investasi dan modal jangka pendek atau modal lancar dalam bentuk modal untuk kelancaran usaha sehari-hari. Disamping kedua hal tersebut, Koperasi juga memerlukan adanya dana untuk keperluan kemajuan organisasinya.
Untuk modal jangka panjang dapat dikemukakan contoh-contoh seperti : bagi KUD untuk pembelian tanah pembangunan gudang, tempat penjemuran, mesin penggilingan padi (Rice Mill Unit), untuk mendirikan kantor dan sebagainya. Sedangkan modal jangka pendek seperti pembelian padi dan gabah untuk dijual (bagi KUD), penyediaan barang-barang perdagangan (bagi koperasi Konsumsi), dan (Koperasi Pegawai Negeri), maupun untuk mengembangkan kredit bagi anggota (Koperasi Simpan Pinjam). Selain hal tersebut, modal Koperasi juga ada yang dipergunakan untuk biaya organisasi, seperti : biaya-biaya yang dikeluarkan selama pembentukan, biaya pengurusan ijin-ijin, dan biaya Rapat Anggota. Sekarang timbul pertanyaan, kapan koperasi memerlukan tambahan modal atau mulai memerlukan modalnya ?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Terdapat hal yang harus dipertimbangkan,
yaitu :
a) Jenis Koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya Koperasi Unit Desa,
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Konsumsi. Jenis-jenis Koperasi dan kegiatan usahanya berkaitan dengan kebutuhan modal bagi tiap-tiap macam usaha untuk melayani kepentingan anggota menurut prioritasnya.
b) Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik, kantor,
telepon dan sebagainya, maupun yang disewa.
c) Jumlah atau total usahanya, baik usaha-usaha perdagangan maupun usaha penunjangnya
seperti KUD dalam kegiatan pengan maupun usaha-usaha alin yang dikembangkan.
d) Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan oleh para anggotanya, seperti
kenaikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya.
e) Kemampuan Koperasi untuk menjamin pada sumber-sumber modal yang ada seperti Bank
Koperasi, Bank Pemerintah, Bank Swasta, dan sebagainya.
f) Kemungkinan dapat dikembangkannya uasaha-uasaha tersebut diatas, atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkannya.
Apabila hal-hal tersebut telah diketahui, baru dapat ditentukan apakah Koperasi yang bersangkutan membutuhkan tambahan modal atau tidak. Apabila hal-hal tersebut secara keseluruhan telah diketahui dan belum dapat mendukung rencana usaha, maka kesimpulannya. Koperasi yang bersangkutan memerlukan tambahan modal.

8. Lembaga Jaminan Kredit koperasi
Sejak tahun 1971, Pemerintah telah mendirikan Lembaga jaminan Kredit koperasi. Seperti telah disebutkan pada bab-bab terdahulu maksud didirikannya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi tersebut adalah untuk mendorong Koperasi-koperasi yang kekurangan modal seperti telah diketahui, banyak terdapat koperasi-koperasi yang memerlukan kredit untuk tambahan modalnya, tetapi tidak dapat memperoleh kredit yang dibutuhkan dari Bank-Bank. Hal ini disebabkan oleh karena Koperasi yang bersangkutan tidak memiliki agunan atas kredit yang diminta. Untuk menjamin kredit yang diminta oleh koperasi-koperasi yang tidak memiliki agunan tersebut, Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit koperasi atau yang lebih dikenal dengan nama L.J.K.K.






PERTANYAAN – PERTANYAAN :
Dari mana saja sumber modal Koperasi ? Jelaskan !
Sumber modal yang diperlukan oleh Koperasi berasal dari Simpanan Anggota dari sisa hasil usahanya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti pinjaman dari Bank. Untuk Koperasi yang baru berdiri modal utamanya adalah Simpanan Anggota. Bila Koperasi yang bersangkutan menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah, dapat pula memperoleh pinjaman dari Pemerintah, seperti pinjaman yang diberikan kepada KUD dalam rangka pembelian pangan Dalam Negeri.

Apa perbedaan pada Koperasi dengan saham pada P.T. ?
Modal badan usaha lain, penggunaannya terserah kepada keputusan pelaksana asal menurut penilaiannya dapat menguntungkan. Pemilik modal (pemegang saham) hanya ingin mengetahui berapa keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan pengusahaan modal pada Koperasi harus selalu berorientasi kepada anggota yang tercermin pada kegiatan usaha yang melayani kepentingan anggota.

Bagaimana dasar pembagian sisa hasil usaha pada koperasi ?
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi pada dasarnya ditentukan untuk dipergunakan sebagai berikut :
a) Cadangan.
b) Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
c) Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya.

Ceriterakan, bagaimana memanfaatkan modal Koperasi ?
modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya modal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), , Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya
Siapa saja yang berhak mengawasi penggunaan modal pada koperasi ?
 a). Anggota, pengawasan oleh anggota ini, diutamakan untuk menjaga agar penggunaan modal selalu sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, hal ini dimaksudkan agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
c). Pemerintah, Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan. Atas ketentuan Undang-Undang Pokok Perkoperasian yang berlaku, pengawasan oleh Pemerintah juga dilakukan dalam rangka pembinaan.

Sebutkan 3 pokok dasar modal Koperasi ?
Jawab: modal anggota, modal koperasi itu sendiri, dan modal dari pihak luar.

Apa saja pertimbangan sebelum menentukan permintaan penambahan modal Koperasi ?
Jawab:
Jenis koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam atau koperasi kosumsi
Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimiliki seperti pabrik, kantor, dan telepon maupun yang disewa
Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan kepada anggotanya, seperti kenaikan simpanan pokok
Jumlah atau total usahanya, baik usaha perdagangan maupun usaha penunjang, seperti KUD
Kemampuan koperasi untuk menjamin pada sumber modal yang ada, seperti bank koperasi, bank pemerintah, maupun bank swasta
Kemungkinan dapat dikembangkan usaha-usaha tersebut atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar