Minggu, 27 November 2016

KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA

                                  KONDISI PERKOPERASIAN INDONESIA SAAT INI
Fungsi dan peran koperasi Indonesia          

          Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 
          Hingga saat ini koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing yang kuat dengan pesaing perusahaan–perusahaan skala besar.
Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu: 

  • Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
  • Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
  • Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
  • Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
  • Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
          Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only).
          Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, dengan latar belakang pekerjaan Sekretaris Kementerian Koperasi Indonesia dan UKM.
          Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
          Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.


Mengapa koperasi Indonesia sulit maju?
          Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidangkehidupan bangsa, seharusnya merangsanggun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidangkehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonomi untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonomdianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkansehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatanmenengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997 tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasi serius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.
          Sejarah koperasi Indonesia secara singkat bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
          Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

  • Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  •  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Contoh Kasus :
          Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
NAMA         : SINTA APRIANI
NPM             : 1A214297
KELAS         : 3EA42
MATKUL     : EKONOMI KOPERASI

Senin, 24 Oktober 2016

MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI

BAB XXI
MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI

Koperasi sebagai perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal Koperasi berasal dari anggota, dari Koperasi sendiri dan dari luar.
Pada bab ini akan diuraikan bagaimana memperoleh, mengelola dan mengembangkan modal
pada Koperasi. Sebagai perincian daripada kegiatan-kegiatan tersebut, pada bab ini akan dijelaskan :
Sumber modal, jenis-jenis simpana, perbedaan simpanan dan saham, pembagian sisa hasil usaha, cara mempergunakan modal yang efisien dan juga cara menentukan kapan Koperasi membutuhkan modal.

1. Sumber Modal.
Modal pada koperasi diperlukan untuk menjalankan usahanya untuk Koperasi Unit Desa
(KUD), modal diperlukan guna member peralatan, mengolah hasil dan juga membeli hasil para
anggota untuk dijual oleh Koperasi. Koperasi konsumsi mempergunakan modal untuk membeli
barang-barang inventaris dan barang-barang keperluan para anggota. Koperasi Simpan Pinjam
memerlukan modal untuk memberikan pinjaman kepada anggota dan sebagainya. Sumber modal yang diperlukan oleh Koperasi berasal dari Simpanan Anggota dari sisa hasil usahanya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti pinjaman dari Bank. Untuk Koperasi yang baru berdiri modal utamanya adalah Simpanan Anggota. Bila Koperasi yang bersangkutan menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah, dapat pula memperoleh pinjaman dari Pemerintah, seperti pinjaman yang diberikan kepada KUD dalam rangka pembelian pangan Dalam Negeri.
Bagi Koperasi-Koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari Bank Pemerintah, tetapi tidak memiliki agunan yang cukup, dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (L.J.K.K.) untuk menjamin pinjamannya. Jadi L.J.K.K. tidak memberikan kredit kepada Koperasi, melainkan menjamin kredit yang diminta oleh Koperasi kepada Bank Pemerintah. Misalnya KUD Kemuningsari Kidul membutuhkan kredit untuk memasang mesin penggiling padi (Rice Mill Unit) tetapi tidak mempunyai agunan yang diminta oleh Bank, maka KUD Kemuningsari Kidul dapat meminta kepada L.J.K.K. untuk menjamin kredit tersebut.
2. Simpanan pokok : Saham :
1. Pemilikan : tidak dapat dipindah Dapat dijual belikan/dipindah tangankan
2. Kekuasaan : Satu suara untuk satu Jumlahnya menentukan jumlah suara orang, tanpa memperhitungkan besar kecilnya simpanan
3. Nilainya : Nilai tetap. Nilainya sejalan dengan maju mundurnya Usaha.
4. Fungsinya : Menentukan keanggota- Sebagai modal penyertaan pada organisasi Koperasi.
5. Memperoleh : Memperoleh bunga secara devident yang sejalan dengan Jasa ara terbatas, maju mundurnya usaha.
6. Penarikan : Dapat ditarik kembali. Tidak dapat ditarik kembali.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan pelaksanaannya tercermin pada Anggaran Dasar tiaptiap koperasi yang bersangkutan. Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi pada dasarnya ditentukan untuk dipergunakan sebagai berikut :
a) Cadangan.
b) Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
c) Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan
umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya.
Sisa Hasil Usaha Kopoerasi, ada yang berasal dari kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara Koperasi dengan anggota dan ada pula yang berasal dari kegiatan usaha dengan bukan anggota Tetapi pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut jasa masing-masing hanya terbatas pada sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi-transaksi antara Koperasi dengan anggotanya..

4. Penggunaan modal yang bermanfaat.
Pada dasarnya Koperasi berusaha Koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya modal
yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk
menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya. Penggunaan modal yang telah terkumpul pada Koperasi yang harus disesuikan dengan kebutuhan pengumpulan modal tersebut. Untuk itu, harus dibut rencana penggunaan terlebih dahulu. Atas modal yang ada, berapa bagian untuk investasi dan berapa bagian untuk modal kerja. Bagi Koperasi-Koperasi yang telah memiliki peralatan, kebanyakan modalnya dipergunakan untuk keperluan modal kerja agar Koperasi tersebut dapat berjalan untuk memenuhi kebutuhan para anggota. Tidak jarang koperasi menjalankan usahanyaatas modal yang terkumpul yang tidak sesuai dengan rencana. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan untuk mengetahui apakah penggunaan sesuatu dengan rencana. Apabila tidak sesuai, haruslah dicari sebab-sebabnya dan dilakukan penelaahan lebih lanjut untuk disesuaikan lagi dengan rencana. Tetapi bila rencananya yang salah, maka perlu dilakukan penelaahan kembali atas rencana tersebut oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan didalam rapat anggota. Penggunaan modal Koperasi, selain harus kene pada sasaran, juga harus sehemat mungkin, Beaya-beaya yang tidak sungguh-sungguh diperlukan, tidak boleh dikeluarkan. Pada berbagai jenis Koperasi, modal tersebut penggunaannya dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan dan kegunaannya bagi anggota-anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang jasa, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Angkutan, dan sebagainya titik beratnya adalah mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada anggota. Pada Koperasi-Koperasi Produksi penggunaannya adalah untuk mempertinggi produktivitas para anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang pemasaran, Modal Koperasi dipergunakan untuk mempertinggi kwalitas hasil anggota agar dapat memperoleh harga yang layak bagi anggota Koperasi. Bagi Koperasi-Koperasi Konsumsi, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota sehari-hari. Pada Koperasi-koperasi Aneka Usaha (multy purpose), modal Koperasi dipergunakan untuk berbagai kegiatan dengan titik berat pada kebutuhan utama anggota, bukan pada yang paling menguntungkan koperasi.



5. Pengawasan atas modal
Terrhadap penggunaan modal Koperasi, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak. Menurut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pengawasan terhadap Koperasi harus bersifat rahasia. Hal tersebut yang berlaku terhadap pengawasan atas modal Koperasi. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal Koperasi adalah sebagai berikut :
a). Anggota
Penggunaan modal perlu pengawasan oleh anggota. Hal ini sangat penting didalam Perkoperasian, sebab kekuasaan tertinggi pada Koperasi berada ditangan para anggota sebagai
pemilik Koperasi. Pengawasan oleh anggota ini dilaksanakan Badan Pemeriksa yang dipilih oleh
Rapat Anggota dari kalangan anggota sendiri dan bertindak atas nama para anggota. Di dalam
pengawasan oleh anggota ini, diutamakan untuk menjaga agar penggunaan modal selalu sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, hal ini dimaksudkan agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
c). Pemerintah
Tidak jarang sebuah Koperasi mempergunakan modal dari pinjaman yang diberikan oleh Bank, baik Bank Pemerintah maupun bukan. Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan. Atas ketentuan Undang-Undang Pokok Perkoperasian yang berlaku, pengawasan oleh Pemerintah juga dilakukan dalam rangka pembinaan.

6. Pokok-pokok pengertian dalam permodalan Koperasi
Di dalam permodalan koperasi ada beberapa hal yang menjadi landasannya, yang di lepas dari landasan tersebut, koperasi menjadi hilang artinya sebagai organisasi milik anggota. Adapun landasan yang perlu diingat ialah :
a) Penggunaan dan pengawasan atas modal koperasi harus didasarkan pada kepentingan anggota.
b) Pengamanan atas penggunaan modal Koperasi harus didasarkan pada rencana kerja atas dasar kepentingan anggota.
c) Modal Koperasi harus dapat memperoleh harus dapat memperoleh bunga yang terbatas yaitu yang besarnya didasarka maksimal pada besarnya bunga pada Bank Pemerintah.
Tiga hal tersebut membedakan modal Koperasi dengan modal dari bentuk badan usaha lain. Modal badan usaha lain, penggunaannya terserah kepada keputusan pelaksana asal menurut penilaiannya dapat menguntungkan. Pemilik modal (pemegang saham) hanya ingin mengetahui
berapa keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan pengusahaan modal pada Koperasi harus
selalu berorientasi kepada anggota yang tercermin pada kegiatan usaha yang melayani kepentingan anggota.

7. Menetapkan waktu kapan Koperasi modal atau tambahan modal
Di dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi, harus dapat ditentukan berapa besar modal yang diperlukan agar Koperasi dapat berjalan dengan baik. Pada pembicaraan terdahulu sudah disebutkan bahwa pada dasarnya modal yang diperlukan oleh koperasi itu adalah modal jangka panjang dalam bentuk Investasi-investasi dan modal jangka pendek atau modal lancar dalam bentuk modal untuk kelancaran usaha sehari-hari. Disamping kedua hal tersebut, Koperasi juga memerlukan adanya dana untuk keperluan kemajuan organisasinya.
Untuk modal jangka panjang dapat dikemukakan contoh-contoh seperti : bagi KUD untuk pembelian tanah pembangunan gudang, tempat penjemuran, mesin penggilingan padi (Rice Mill Unit), untuk mendirikan kantor dan sebagainya. Sedangkan modal jangka pendek seperti pembelian padi dan gabah untuk dijual (bagi KUD), penyediaan barang-barang perdagangan (bagi koperasi Konsumsi), dan (Koperasi Pegawai Negeri), maupun untuk mengembangkan kredit bagi anggota (Koperasi Simpan Pinjam). Selain hal tersebut, modal Koperasi juga ada yang dipergunakan untuk biaya organisasi, seperti : biaya-biaya yang dikeluarkan selama pembentukan, biaya pengurusan ijin-ijin, dan biaya Rapat Anggota. Sekarang timbul pertanyaan, kapan koperasi memerlukan tambahan modal atau mulai memerlukan modalnya ?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Terdapat hal yang harus dipertimbangkan,
yaitu :
a) Jenis Koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya Koperasi Unit Desa,
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Konsumsi. Jenis-jenis Koperasi dan kegiatan usahanya berkaitan dengan kebutuhan modal bagi tiap-tiap macam usaha untuk melayani kepentingan anggota menurut prioritasnya.
b) Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik, kantor,
telepon dan sebagainya, maupun yang disewa.
c) Jumlah atau total usahanya, baik usaha-usaha perdagangan maupun usaha penunjangnya
seperti KUD dalam kegiatan pengan maupun usaha-usaha alin yang dikembangkan.
d) Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan oleh para anggotanya, seperti
kenaikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya.
e) Kemampuan Koperasi untuk menjamin pada sumber-sumber modal yang ada seperti Bank
Koperasi, Bank Pemerintah, Bank Swasta, dan sebagainya.
f) Kemungkinan dapat dikembangkannya uasaha-uasaha tersebut diatas, atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkannya.
Apabila hal-hal tersebut telah diketahui, baru dapat ditentukan apakah Koperasi yang bersangkutan membutuhkan tambahan modal atau tidak. Apabila hal-hal tersebut secara keseluruhan telah diketahui dan belum dapat mendukung rencana usaha, maka kesimpulannya. Koperasi yang bersangkutan memerlukan tambahan modal.

8. Lembaga Jaminan Kredit koperasi
Sejak tahun 1971, Pemerintah telah mendirikan Lembaga jaminan Kredit koperasi. Seperti telah disebutkan pada bab-bab terdahulu maksud didirikannya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi tersebut adalah untuk mendorong Koperasi-koperasi yang kekurangan modal seperti telah diketahui, banyak terdapat koperasi-koperasi yang memerlukan kredit untuk tambahan modalnya, tetapi tidak dapat memperoleh kredit yang dibutuhkan dari Bank-Bank. Hal ini disebabkan oleh karena Koperasi yang bersangkutan tidak memiliki agunan atas kredit yang diminta. Untuk menjamin kredit yang diminta oleh koperasi-koperasi yang tidak memiliki agunan tersebut, Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit koperasi atau yang lebih dikenal dengan nama L.J.K.K.






PERTANYAAN – PERTANYAAN :
Dari mana saja sumber modal Koperasi ? Jelaskan !
Sumber modal yang diperlukan oleh Koperasi berasal dari Simpanan Anggota dari sisa hasil usahanya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti pinjaman dari Bank. Untuk Koperasi yang baru berdiri modal utamanya adalah Simpanan Anggota. Bila Koperasi yang bersangkutan menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah, dapat pula memperoleh pinjaman dari Pemerintah, seperti pinjaman yang diberikan kepada KUD dalam rangka pembelian pangan Dalam Negeri.

Apa perbedaan pada Koperasi dengan saham pada P.T. ?
Modal badan usaha lain, penggunaannya terserah kepada keputusan pelaksana asal menurut penilaiannya dapat menguntungkan. Pemilik modal (pemegang saham) hanya ingin mengetahui berapa keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan pengusahaan modal pada Koperasi harus selalu berorientasi kepada anggota yang tercermin pada kegiatan usaha yang melayani kepentingan anggota.

Bagaimana dasar pembagian sisa hasil usaha pada koperasi ?
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi pada dasarnya ditentukan untuk dipergunakan sebagai berikut :
a) Cadangan.
b) Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
c) Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya.

Ceriterakan, bagaimana memanfaatkan modal Koperasi ?
modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya modal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), , Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya
Siapa saja yang berhak mengawasi penggunaan modal pada koperasi ?
 a). Anggota, pengawasan oleh anggota ini, diutamakan untuk menjaga agar penggunaan modal selalu sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, hal ini dimaksudkan agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
c). Pemerintah, Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan. Atas ketentuan Undang-Undang Pokok Perkoperasian yang berlaku, pengawasan oleh Pemerintah juga dilakukan dalam rangka pembinaan.

Sebutkan 3 pokok dasar modal Koperasi ?
Jawab: modal anggota, modal koperasi itu sendiri, dan modal dari pihak luar.

Apa saja pertimbangan sebelum menentukan permintaan penambahan modal Koperasi ?
Jawab:
Jenis koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam atau koperasi kosumsi
Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimiliki seperti pabrik, kantor, dan telepon maupun yang disewa
Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan kepada anggotanya, seperti kenaikan simpanan pokok
Jumlah atau total usahanya, baik usaha perdagangan maupun usaha penunjang, seperti KUD
Kemampuan koperasi untuk menjamin pada sumber modal yang ada, seperti bank koperasi, bank pemerintah, maupun bank swasta
Kemungkinan dapat dikembangkan usaha-usaha tersebut atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkan.